Izin yang diberikan kepada perusahaan untuk produk alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga, yang akan diimpor, digunakan dan/atau diedarkan di wilayah Republik Indonesia, berdasarkan penilaian terhadap mutu, keamanan, dan kemanfaatan.
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
2. Fotokopi NPWP
3. Peta atau denah lokasi dan Foto/gambar tempat usaha
4. Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/kontrak
5. Daftar peralatan produksi
6. Daftar alat kesehatan dan/atau PKRT yang akan diproduksi
7. Surat keterangan/rekomendasi hasil penyuluhan dari petugas kesehatan yang berwenang di Dinas Kesehatan
Rp. 0,- (Nol Rupiah)
6 (enam) Hari Kerja
Waktu Layanan
Hari Senin s.d Jum'at
Pukul 08:00 - 15:00 WIB
Istirahat
Senin s.d Kamis Pukul 12.00 - 13.00 WIB
Jum'at Pukul 11.30 - 13.30 WIB
(Waktu Istirahat ada Shift Petugas Unit Layanan)
Telp/Fax : 0711370681 / 0711 375992
www.dpmptsp.palembang.go.id
dpmptsp.kotapalembang.@gmail.com
Klik Koordinat untuk melihat lokasi :