Sertifikat Laik Higiene Sanitasi adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap kepada perorangan/badan usaha terhadap permohonan hygienis sanitasi yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perunda
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
2. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan bagi perusahaan berbentuk badan
3. Surat Pernyataan Penanggung Jawab Teknis
4. Pas photo 3X4cm berwarna 2 lembar
5. Sket atau Denah Bangunan dan Lokasi
6. Surat Ijin Asli YangLama (Untuk Perpanjangan)
Rp. 0,- (Nol Rupiah)
6 (enam) Hari Kerja
Waktu Layanan
Hari Senin s.d Jum'at
Pukul 08:00 - 15:00 WIB
Istirahat
Senin s.d Kamis Pukul 12.00 - 13.00 WIB
Jum'at Pukul 11.30 - 13.30 WIB
(Waktu Istirahat ada Shift Petugas Unit Layanan)
Telp/Fax : 0711370681 / 0711 375992
www.dpmptsp.palembang.go.id
dpmptsp.kotapalembang.@gmail.com
Klik Koordinat untuk melihat lokasi :