Izin Psikolog Klinis adalah izin tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada psikologi klinis untuk menjalankan profesi/pekerjaan pada bidang psikologi setelah memenuhi persyaratan.
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
2. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir
3. Fotokopi STR yang masih berlaku dan dilegalisir
4. Surat Keterangan Berbadan Sehat Asli atau Legalisir dari Dokter yang mempunyai SIP dengan mencantumkan Nomor dan Tahun SIP nya
5. Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja (Untuk Permohonan Baru) dan Keterangan menyatakan masih bekerja (Untuk Permohonan Perpanjang)
6. Surat Peryataan Memiliki Tempat Praktek (Bagi yang Praktek Mandiri) Diatas Materai Rp. 6.000,-
7. Pas photo berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar dengan latar belakang merah.
8. Rekomendasi Organisasi Profesi
9. Surat Ijin Asli Yang Lama (Untuk Perpanjangan)
Rp. 0,- (Nol Rupiah)
6 (enam) Hari Kerja
Waktu Layanan
Hari Senin s.d Jum'at
Pukul 08:00 - 15:00 WIB
Istirahat
Senin s.d Kamis Pukul 12.00 - 13.00 WIB
Jum'at Pukul 11.30 - 13.30 WIB
(Waktu Istirahat ada Shift Petugas Unit Layanan)
Telp/Fax : 0711370681 / 0711 375992
www.dpmptsp.palembang.go.id
dpmptsp.kotapalembang.@gmail.com
Klik Koordinat untuk melihat lokasi :