Izin Ahli Teknologi Laboratorium Medik adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang akan menjalankan pekerjaan Ahli Teknologi Laboratorium Medik setelah memenuhi persyaratan.
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
2. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir
3. Surat Keterangan Berbadan Sehat Asli atau Legalisir dari Dokter yang mempunyai SIP dengan mencantumkan Nomor dan Tahun SIP nya
4. Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja (Untuk Permohonan Baru) dan Keterangan menyatakan masih bekerja (Untuk Permohonan Perpanjang)
5. Pas photo berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar dengan latar belakang merah.
6. Fotokopi STR-ATLM atau STR-ATLM Sementara bagi Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Legalisir
7. Rekomendasi Dari Organisasi Profesi PATELKI
Rp. 0,- (Nol Rupiah)
6 (enam) Hari Kerja
Hari Senin - Jum'at
Waktu Layanan
Hari Senin s.d Jum'at
Pukul 08:00 - 15:00 WIB
Istirahat
Senin s.d Kamis Pukul 12.00 - 13.00 WIB
Jum'at Pukul 11.30 - 13.30 WIB
(Waktu Istirahat ada Shift Petugas Unit Layanan)
Telp/Fax : 0711370681 / 0711 375992
www.dpmptsp.palembang.go.id
dpmptsp.kotapalembang.@gmail.com
Klik Koordinat untuk melihat lokasi :