Izin Ahli Gizi adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Ahli Gizi yang akan menjalankan pekerjaan Ahli Gizi setelah memenuhi persyaratan.
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
2. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir
3. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Ahli Gizi (STRTGZ) yang masih Legalisirberlaku.
4. Surat Keterangan Berbadan Sehat Asli atau Legalisir dari Dokter yang mempunyai SIP dengan mencantumkan Nomor dan Tahun SIP nya
5. Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja (Untuk Permohonan Baru) dan Keterangan menyatakan masih bekerja (Untuk Permohonan Perpanjang)
6. Pas photo berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar dengan latar belakang merah.
7. Surat Peryataan Memiliki Tempat Praktek (Bagi yang Praktek Mandiri) Diatas Materai Rp. 6.000,-
8. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi PERSAGI Kota Palembang
9. Melampirkan SIPTGZ atau SIKTGZ pertama atau kedua untuk permohonan SIPTGZ atau SIKTGZ yang kedua atau ketiga
Rp. 0,- (Nol Rupiah)
6 (enam) Hari Kerja
Waktu Layanan
Hari Senin s.d Jum'at
Pukul 08:00 - 15:00 WIB
Istirahat
Senin s.d Kamis Pukul 12.00 - 13.00 WIB
Jum'at Pukul 11.30 - 13.30 WIB
(Waktu Istirahat ada Shift Petugas Unit Layanan)
Telp/Fax : 0711370681 / 0711 375992
www.dpmptsp.palembang.go.id
dpmptsp.kotapalembang.@gmail.com
Klik Koordinat untuk melihat lokasi :