Daftar Layanan Pada
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

011 Izin Okupasi Terapis


Izin Okupasi Terapis adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada  Okupasi Terapis yang akan menjalankan pekerjaan  Okupasi Terapi setelah memenuhi persyaratan.

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon

2. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir

3. Fotokopi STR yang masih berlaku dan dilegalisir

4. Surat Keterangan Berbadan Sehat Asli atau Legalisir dari Dokter yang mempunyai SIP dengan mencantumkan Nomor dan Tahun SIP nya

5. Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja (Untuk Permohonan Baru) dan Keterangan menyatakan masih bekerja (Untuk Permohonan Perpanjang)

6. Pas photo berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar dengan latar belakang merah.

7. Surat Peryataan Memiliki Tempat Praktek (Bagi yang Praktek Mandiri) Diatas Materai Rp. 6.000,-

8. Rekomendasi Organisasi Profesi

9. Fotokopi Ijin Pertama (untuk permohonan ijin yang kedua), dan Fotokopi Ijin Pertama dan Kedua (untuk permohonan ijin yang Ketiga)

10. Surat Ijin Asli Yang Lama


Rp. 0,- (Nol Rupiah)

Email: dpmptsp.kotapalembang.@gmail.com

Telpon: 07115620952, 5744466

Whatsapp: 

+6285664673951

6 (enam)  Hari Kerja

Waktu Layanan
Hari Senin s.d Jum'at
Pukul 08:00 - 15:00 WIB

Istirahat
Senin s.d Kamis Pukul 12.00 - 13.00 WIB
Jum'at Pukul 11.30 - 13.30 WIB
(Waktu Istirahat ada Shift Petugas Unit Layanan)

 

Telp/Fax : 0711370681 / 0711 375992
www.dpmptsp.palembang.go.id
dpmptsp.kotapalembang.@gmail.com

 

Jalan Gubernur H. A. Bastari, 15 Ulu, Jakabaring Palembang 30267

Klik Koordinat untuk melihat lokasi :

-3.0288564,104.7869256