Daftar Layanan Pada
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

010 Izin Terapis Wicara


Izin Terapis Wicara adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Terapis Wicara yang akan menjalankan pekerjaan Terapi Wicara setelah memenuhi persyaratan.

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon

2. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir

3. Fotokopi STR Terapis Wicara yang masih berlaku Legalisir

4. Surat Keterangan Berbadan Sehat Asli atau Legalisir dari Dokter yang mempunyai SIP dengan mencantumkan Nomor dan Tahun SIP nya

5. Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja (Untuk Permohonan Baru) dan Keterangan menyatakan masih bekerja (Untuk Permohonan Perpanjang)

6. Rekomendasi Organisasi Profesi

7. Fotokopi Ijin Pertama (untuk permohonan Ijin yang kedua)

8. Surat Peryataan Memiliki Tempat Praktek (Bagi yang Praktek Mandiri) Diatas Materai Rp. 6.000,-

9. Surat Ijin Asli Lama ( Untuk Perpanjang)


Rp. 0,- (Nol Rupiah)

Email: dpmptsp.kotapalembang.@gmail.com

Telpon: 07115620952, 5744466

Whatsapp: 

+6285664673951

6 (enam)  Hari Kerja

Waktu Layanan
Hari Senin s.d Jum'at
Pukul 08:00 - 15:00 WIB

Istirahat
Senin s.d Kamis Pukul 12.00 - 13.00 WIB
Jum'at Pukul 11.30 - 13.30 WIB
(Waktu Istirahat ada Shift Petugas Unit Layanan)

 

www.dpmptsp.palembang.go.id
dpmptsp.kotapalembang.@gmail.com
+62711 370 681

Jalan Gubernur H. A. Bastari, 15 Ulu, Jakabaring Palembang 30267

Klik Koordinat untuk melihat lokasi :

-3.0288564,104.7869256