Izin Fisioterapis adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Fisioterapis yang akan menjalankan pekerjaan Fisioterapi setelah memenuhi persyaratan.
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
2. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir
3. Surat Keterangan Berbadan Sehat Asli atau Legalisir dari Dokter yang mempunyai SIP dengan mencantumkan Nomor dan Tahun SIP nya
4. Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja (Untuk Permohonan Baru) dan Keterangan menyatakan masih bekerja (Untuk Permohonan Perpanjang)
5. Pas photo berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar dengan latar belakang merah.
6. Surat Keterangan menyelesaikan adaptasi bagi lulusan luar negeri
7. Surat Ijin Asli Yang Lama (Untuk Perpanjang)
Rp. 0,- (Nol Rupiah)
6 (enam) Hari Kerja
Waktu Layanan
Hari Senin s.d Jum'at
Pukul 08:00 - 15:00 WIB
Istirahat
Senin s.d Kamis Pukul 12.00 - 13.00 WIB
Jum'at Pukul 11.30 - 13.30 WIB
(Waktu Istirahat ada Shift Petugas Unit Layanan)
www.dpmptsp.palembang.go.id
dpmptsp.kotapalembang.@gmail.com
+62711 370 681
Klik Koordinat untuk melihat lokasi :