Izin Terapis Gigi dan mulut adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Terapis Gigi dan mulut yang akan menjalankan pekerjaan Terapis Gigi dan mulut setelah memenuhi persyaratan.
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
2. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir
3. Ahli waris dapat menghubungi krematorium yang dikehendaki
4. Surat Keterangan Berbadan Sehat dan Tidak Buta Warna asli dari Dokter yang memiliki SIP
5. Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja (Untuk Permohonan Baru) dan Keterangan menyatakan masih bekerja (Untuk Permohonan Perpanjang)
6. Pas photo berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar dengan latar belakang merah.
7. Rekomendasi Organisasi Profesi
8. Surat Ijin Asli Yang Lama (Untuk Perpanjangan)
Rp. 0,- (Nol Rupiah)
6 (enam) Hari Kerja
Waktu Layanan
Hari Senin s.d Jum'at
Pukul 08:00 - 15:00 WIB
Istirahat
Senin s.d Kamis Pukul 12.00 - 13.00 WIB
Jum'at Pukul 11.30 - 13.30 WIB
(Waktu Istirahat ada Shift Petugas Unit Layanan)
www.dpmptsp.palembang.go.id
dpmptsp.kotapalembang.@gmail.com
+62711 370 681
Klik Koordinat untuk melihat lokasi :