Izin Dokter adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
2. Fotokopi surat tanda registrasi dokter yang di terbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
3. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Asli atau legalisir dari IDI/PDGI
4. Pas photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
5. Surat Keterangan Berbadan Sehat Asli atau Legalisir dari Dokter yang mempunyai SIP dengan mencantumkan Nomor dan Tahun SIP nya
6. Fotokopi Ijazah Dokter
7. Surat Ijin Praktik Dokter yang lama (Untuk Perpanjangan)
Rp. 0,- (Nol Rupiah)
6 Hari Kerja
Waktu Layanan
Hari Senin s.d Jum'at
Pukul 08:00 - 15:00 WIB
Istirahat
Senin s.d Kamis Pukul 12.00 - 13.00 WIB
Jum'at Pukul 11.30 - 13.30 WIB
(Waktu Istirahat ada Shift Petugas Unit Layanan)
www.dpmptsp.palembang.go.id
dpmptsp.kotapalembang.@gmail.com
+62711 370 681
Klik Koordinat untuk melihat lokasi :