Izin Perawat adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada perawat untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh wilayah Indonesia.
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
2. Fotokopi Surat Ijin Perawat (SIP) dari Dinkes Provinsi yang dilegalisir
3. Surat Keterangan Berbadan Sehat Asli atau Legalisir dari Dokter yang mempunyai SIP dengan mencantumkan Nomor dan Tahun SIP nya
4. Rekomendasi dari organisasi profesi Perawat (PPNI ) Cabang Kota Palembang
5. Pas photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
6. Melampirkan surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja (Khusus yang bekerja pada sarana kesehatan), dan surat peryataan memiliki tempat praktik (Khusus yang melaksanakan praktik secara mandiri/tidak pada sarana kesehatan)
7. Fotocopy Ijazah
Rp. 0,- (Nol Rupiah)
7 (enam) Hari Kerja
Waktu Layanan
Hari Senin s.d Jum'at
Pukul 08:00 - 15:00 WIB
Istirahat
Senin s.d Kamis Pukul 12.00 - 13.00 WIB
Jum'at Pukul 11.30 - 13.30 WIB
(Waktu Istirahat ada Shift Petugas Unit Layanan)
www.dpmptsp.palembang.go.id
dpmptsp.kotapalembang.@gmail.com
+62711 370 681
Klik Koordinat untuk melihat lokasi :