Izin Tenaga Teknis Kefarmasian adalah izin yang diberikan kepada Tenaga Teknis Kefarmasian untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian setelah memenuhi persyaratan.
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
2. Fotocopy Ijazah
3. Fotokopi STRTTK dari Dinas Kesehatan Provinsi dilegalisir
4. Pas photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
5. Surat Keterangan Berbadan Sehat Asli atau Legalisir dari Dokter yang mempunyai SIP dengan mencantumkan Nomor dan Tahun SIP nya
Rp. 0,- (Nol Rupiah)
6 (enam) Hari Kerja
Waktu Layanan
Hari Senin s.d Jum'at
Pukul 08:00 - 15:00 WIB
Istirahat
Senin s.d Kamis Pukul 12.00 - 13.00 WIB
Jum'at Pukul 11.30 - 13.30 WIB
(Waktu Istirahat ada Shift Petugas Unit Layanan)
Telp/Fax : 0711370681 / 0711 375992
www.dpmptsp.palembang.go.id
dpmptsp.kotapalembang.@gmail.com
Klik Koordinat untuk melihat lokasi :