Izin Apoteker adalah izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan praktik kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian (Praktek) atau pada fasilitas produksi atau fasilitas distribusi atau penyaluran(Kerja).
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
2. Fotokopi STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) dari Menteri Kesehatan yang dilegalisir
3. Melampirkan Rekomendasi dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Palembang
4. Pas photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
5. Surat Keterangan Berbadan Sehat Asli atau Legalisir dari Dokter yang mempunyai SIP dengan mencantumkan Nomor dan Tahun SIP nya
6. Fotocopy Ijazah
Rp. 0,- (Nol Rupiah)
6 Hari Kerja
08:00 - 15:00 WIB
www.dpmptsp.palembang.go.id
dpmptsp.kotapalembang.@gmail.com
Klik Koordinat untuk melihat lokasi :